Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
Syakilla Az
X-PBS
1) Sistem Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Selain itu, beberapa definisi hukum telah dibuat oleh beberapa ahli hukum. Yaitu :
a) Leon Duguit
Merupakan aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat.
b) S.M.Amin
Merupakan kumpulan-kumpulan yang tediri dari norma dan sanksi-sanksi dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Hukum dapat digolongkan dan diklasifikasikan menjadi, hukum berdasarkan sumbernya, berdasarkan bentuknya, tempat berlakunya, cara mempertahankan hukum, sifat hukum, wujud hukum dan isinya. Di Indonesia tidak hanya terdapat hukum melainkan juga Sistem Hukum.
Sistem Hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan dilaksanakan oleh masyarakt Indonesia. Berikut adalah contoh dari sistem hukum.
a) Sistem Hukum Adat/Kebiasaan
Seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya di pedesaan yang masih menganut hukum adat.
b) Sistem Hukum Agama
Sistem Hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem Hukum agama biasanya terdapat dalam kitab suci.
2) Sistem Peradilan Indonesia.
Peradilan atau mahkamah adalah sebuah forum publim resmi, dimana kekuasaan publik di tetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hak sipil, buruh, administratif, dan kriminal di bawah hukum.
a)Mahkamah Agung
adalah lembaga tertinggi yang memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
b) Mahkamah Konstitusi
merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Macam-macam lembaga peradilan
Peradilan pun diklasifikasi dengan perkara yang sedang disidangkan. Berikut badan peradilan nasional sesuai dengan klasifikasinya.
Peradilan sipil terdiri atas peradilan umum dan peradilan khusus :
1)Peradilan Umum, yang meliputi :
a) Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota
b ) Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi
c) Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara
2)Pengadilan Khusus, yang meliputi :
a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota
b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi
c) Peradilan Islam Syari'ah, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
d) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota
e) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi
f) Peradilan Militer
g) Mahkamah Konstitusi